Home » » PANDUAN TEKNIS RUANG OPERASI RUMAH SAKIT

PANDUAN TEKNIS RUANG OPERASI RUMAH SAKIT

Written By Rijomac on Selasa, 21 Mei 2013 | 22.10


Ruang Operasi Rumah Sakit merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan medik di sarana pelayanan kesehatan. Dalam rangka mendukung Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka perlu disusun persyaratan teknis fasilitas ruang operasi rumah sakit yang memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Persyaratan Teknis Ruang Operasi Rumah Sakit ini, dimaksudkan sebagai acuan teknis fasilitas fisik bangunan dan utilitasnya agar rumah sakit menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang memadai sesuai kebutuhan.

Persyaratan Teknis Ruang Operasi Rumah Sakit bertujuan memberikan petunjuk agar suatu perencanaan, perancangan dan pengelolaan bangunan ruang operasi di rumah sakit memperhatikan kaidah-kaidah pelayanan kesehatan, sehingga bangunan ruang operasi yang akan dibuat memenuhi standar kemanan, keselamatan, kemudahan dan kenyamanan bagi pasien dan pengguna bangunan lainnya serta tidak berakibat buruk bagi keduanya.

Persyaratan persyaratan yang di ambil haruslah berdasarkan dengan standar yang ditentukan dan kenapa ketentuan tersebut harus dipatuhi.  Berikut bagian bagian Fasilitas fisik bangunan dan utilitas yang berperlu di perhatikan.

  • Bangunan gedung.
  • Bangunan instalasi di rumah sakit
  • Sarana
  • Prasarana
  • Ruang Operasi Rumah Sakit
  • Ruang Pendaftaran
  • Ruang tunggu Pengantar
  • Ruang Transfer (Transfer Room)
  • Ruang Tunggu Pasien (Holding Room)
  • Ruang Persiapan Pasien
  • Ruang Induksi
  • Ruang Penyiapan Peralatan/Instrumen Bedah
  • Ruang Operasi
  • Ruang Pemulihan
  • Ruang Resusitasi Bayi/ Neonatus
  • Ruang ganti pakaian (Loker)
  • Ruang Dokter
  • Scrub Station
  • Ruang Utilitas Kotor (Spoel Hoek, Disposal)
  • Ruang Linen
  • Ruang Penyimpanan Perlengkapan Bedah
  • Ruang Penyimpanan Peralatan Kebersihan (Janitor)


PERSYARATAN TEKNIS
BANGUNAN (SARANA) RUANG OPERASI RUMAH SAKIT

Secara Umum

  • Setiap bangunan (sarana) Ruang Operasi Rumah Sakit merupakan tempat untuk melakukan tindakan pembedahan secara elektif maupun akut, yang membutuhkan kondisi steril dan kondisi khusus lainnya.
  • Fungsi bangunan (sarana) Ruang Operasi Rumah Sakit dikualifikasikan berdasarkan tingkat sterilitas dan tingkat aksesibilitas.

Melihat persyaratan tersebut memiliki banyak kaitannya terutama untuk sistem tata udaranya, Dimana Perananan HVAC mempengaruhi :

  • Pasien 
  • Team Bedah dan staf serta orang sekitar Rumah Sakit
  • Lingkungan

Ruang Operasi dapat dikatakan gabungan antara ruangan Airborne Infection Isolation (AII) dan Protective Environment (PE).  Dimana ruang tersebut harus memiliki fungsi yang ganda yaitu Kamar ini memiliki  yang dirancang untuk pasien dengan kondisi serius dan menular dan  untuk melindungi pasien dengan sistem kekebalan yang lemah atau beberapa bentuk gangguan terhadap sistem pertahanan alami mereka.

Proses ini yang biasa dikenal dengan Kontaminasi Silang, adalah hasil dari, misalnya Buruk nya rancangan, pengoperasian atau sistem penanganan udara yang membawa ekstraksi debu partikel dan Prosedur yang salah  dan juga pergerakan personil, bahan serta peralatan operasi tidak dijaga kebersihannya.

Kontaminasi silang dapat diminimalkan dengan, misalnya :

  • Prosedur Personil
  • Tempat yang memadai
  • Penggunaan sistem obat operasi tertutup atau bersih
  • Prosedur pembersihan rumah sakit yang divalidasi
  • Tingkat perlindungan yang sesuai produk-produk yang dipakai
  • Tekanan udara yang sesuai pada ruangan rumah sakit

Maka melihat kondisi tersebut Rumah sakit menentukan tingkatan kebersihan pada suatu ruang yang dibagi dengan beberapa Zona.

Keterangan :

  1. Zona Tingkat Resiko Rendah (Normal)
  2. Zona Tingkat Resiko Sedang (Normal dengan Pre Filter)
  3. Zona Resiko Tinggi (Semi Steril dengan Medium Filter)
  4. Zona Resiko Sangat Tinggi (Steril dengan prefilter, medium filter dan hepa filter, Tekanan Positif)
  5. Area Nuklei Steril (Meja Operasi)

Penjelasan Zona pada Ruang Operasi.

  • Zona 1, Tingkat Resiko Rendah (Normal) = Zona ini terdiri dari area resepsionis (ruang administrasi dan pendaftaran), ruang tunggu keluarga pasien, janitor dan ruang utilitas kotor.
  • Zona 2, Tingkat Resiko Sedang (Normal dengan Pre Filter)=  Zona ini terdiri dari ruang istirahat dokter dan perawat, ruang plester, pantri petugas. Ruang Tunggu Pasien (;holding)/ ruang transfer dan ruang loker (ruang ganti pakaian dokter dan perawat) merupakan area transisi antara zona 1 dengan zone 2.
  • Zona 3, Tingkat Resiko Tinggi (Semi Steril dengan Medium Filter)=Zona ini meliputi kompleks ruang operasi, yang terdiri dari ruang persiapan (preparation), peralatan/instrument steril, ruang induksi, area scrub up, ruang pemulihan (recovery), ruang resusitasi neonates, ruang linen, ruang pelaporan bedah, ruang penyimpanan perlengkapan bedah, ruang penyimpanan peralatan anastesi, implant orthopedi dan emergensi serta koridor-koridor di dalam kompleks ruang operasi. Merupakan area dengan kebersihan ruangan kelas 100.000 (ISO 8 – ISO 14644-1 cleanroom standards, Tahun 1999)
  • Zona 4, Tingkat Resiko Sangat Tinggi (Steril dengan Pre Filter, Medium Filter, Hepa Filter)
  • Zona ini adalah ruang operasi, dengan tekanan udara positif. Merupakan area dengan kebersihan ruangan kelas 10.000 (ISO 7 – ISO 14644-1 cleanroom standards, Tahun 1999)
  • Area Nuklei Steril = Area ini terletak dibawah area aliran udara kebawah (;laminair air flow) dimana bedah dilakukan. Merupakan area dengan kebersihan ruangan kelas 1.000 sampai dengan 10.000 (ISO 6 s/d 7 – ISO 14644-1 cleanroom standards, Tahun 1999).
  • Sistem zonasi pada bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit bertujuan untuk meminimalisir risiko penyebaran infeksi (;infection control) oleh micro-organisme dari rumah sakit (area kotor) sampai pada kompleks ruang operasi. Sistem zonasi tersebut menyebabkan penggunaan sistem air conditioning yang menggunakan filter pada setiap zona berbeda-beda. Semakin tinggi tingkat kebersihan semakin tinggi Kelas Filter yang digunakan. Ini berarti bahwa petugas dan pengunjung datang dari koridor kotor mengikuti ketentuan berpakaian dan ketentuan tingkah laku yang diterapkan pada zona. Aliran (;flow) bahan-bahan yang masuk dan keluar Ruang Operasi Rumah Sakit juga harus memenuhi ketentuan yang spesifik.

Aspek esensial dari system zonasi ini dan layout/denah bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit adalah mengatur arah dari tim bedah, tim anestesi, pasien dan setiap pengunjung serta aliran bahan steril dan kotor.

Dengan menerapkan sistem zonasi ini dapat meminimalkan risiko infeksi pada paska bedah. Kontaminasi mikrobiologi dapat disebabkan oleh :
Phenomena yang tidak terkait komponen bangunan, seperti : 

  • Mikroorganisme (pada kulit) dari pasien atau infeksi yang mana pasien mempunyai kelainan dari apa yang akan dibedah.
  • Petugas ruang operasi, terkontaminasi pada sarung tangan dan pakaian. kontaminasi dari instrumen, kontaminasi cairan.

Persyaratan teknis bangunan (sarana), seperti :

  • Denah (layout) sarana Ruang Operasi Rumah Sakit. Jalur yang salah dari aliran barang “bersih” dan “kotor” dan lalu lintas orang dapat dengan mudah terjadi infeksi silang.
  • Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian infeksi silang yang disebabkan oleh alur sirkulasi barang “bersih” dan “kotor” dan alur sirkulasi orang, maka harus dilengkapi dengan standar-standar prosedur operasional.
  • Area-area dimana pelapis struktural dan peralatan yang terkontaminasi.
  • Aliran udara. Udara dapat langsung (melalui partikel debu pathogenic) dan tidak langsung (melalui kontaminasi pakaian, sarung tangan dan instrumen) dapat menyebabkan kontaminasi. Oleh karena itu, sistem pengkondisian udara mempunyai peranan yang sangat penting untuk mencegah kondisi potensial dari kotaminasi yang terakhir.

Aksesibilitas dan Hubungan Antar Ruang

Aksesibiltas.
Bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan aksesibilitas tempat tidur. Ini berarti bahwa ruang operasi, area persiapan dan lain-lain, dan area lalu lintas yang bersebelahan dengannya harus aksesibel untuk tempat tidur. Selanjutnya, kebutuhan tempat tidur harus dapat melalui area jalur lalu lintas.

Tabel II.D.1 menunjukkan kesimpulan persyaratan dasar yang berhubungan dengan aksesibilitas dari sarana Ruang Operasi Rumah Sakit, dimana sejauh ini mempunyai konsekuensi terhadap lebar ruang/area atau lorong ke ruangan/area.
Keterangan area
Persyaratan minimum
Area bebas lalu lintas (antara pegangan tangan=rail)
2,30 m
Sama diatas, apabila tempat tidur harus mampu berputar.
2,40 m
Lebar bebas dari lorong ke akses area tempat tidur (ruang operasi, area persiapan,   dan lain-lain)
1,10 m


Hubungan antar ruang.
Persyaratan dasar berikut diterapkan untuk hubungan antar ruang dalam bangunan (sarana) instalasi bedah.

  • Bangunan (sarana) Ruang Operasi Rumah Sakit harus bebas dari lalu lintas dalam lokasi rumah sakit, dalam hal ini lalu lintas melalui bagian Ruang Operasi Rumah Sakit tidak diperbolehkan.
  • Bangunan (sarana) Ruang Operasi Rumah Sakit secara fisik disekat rapat oleh sarana “air-lock” dan lebih baik tambahkan Air Shower di lokasi rumah sakit.
  • Kompleks ruang operasi adalah zone terpisah dari ruang-ruang lain pada bangunan (sarana) Ruang Operasi Rumah Sakit.
  • Petugas yang bekerja dalam kompleks ruang operasi harus diatur agar jalur yang dilewatinya dari satu area “steril” ke lainnya dengan tidak melewati area “infeksius”.

0 komentar :

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Contact

Cellphone :08821535932 - 081277776439
http://hvactechnic.blogspot.co.id/
http://farrasjayateknik.blogspot.co.id/
Email : machfudbox@gmail.com

Search This Blog